BEKASI, 13 Agustus 2026 -DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, S.H., M.H., mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (13/8/2026).
Ketua Pansus 10 DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, S.H., M.H., mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencegahan perilaku seksual berisiko. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Bekasi Selatan itu sekaligus menjadi ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan pembahasan Raperda.
“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, sekaligus menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap rancangan peraturan daerah,” ujar Samuel.
Dalam forum tersebut, sejumlah warga meminta pemerintah tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi juga memperjelas mekanisme pengawasan terhadap tempat-tempat yang dinilai rawan, termasuk tempat usaha maupun hunian yang berada di sekitar lingkungan permukiman, fasilitas pendidikan, dan rumah ibadah.
Warga juga menyampaikan perhatian terhadap pergaulan anak dan pentingnya pengawasan hingga tingkat lingkungan. Agustinus Tupa menilai upaya pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama, tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga melibatkan keluarga, khususnya orangtua.
“Kalau bisa per wilayah di Bekasi Selatan ini sendiri bisa dicegah agar tidak terlalu banyak menyebar,” kata Agustinus.
Menurutnya, pengawasan terhadap anak perlu dilakukan seiring dengan keberadaan regulasi daerah. Orangtua, kata Agustinus, memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan dan memahami lingkungan pergaulan anak.
“Di samping ada pengawasan, orangtua juga mesti melihat bagaimana kira-kira anak-anaknya ini, seperti apa tingkah lakunya,” ujarnya.
Selain persoalan pengawasan, dalam forum tersebut warga turut menyampaikan perhatian terhadap isu yang berkaitan dengan LGBT serta tempat-tempat yang dinilai berpotensi menjadi lokasi perilaku seksual berisiko. Aspirasi tersebut dicatat sebagai bagian dari masukan masyarakat dalam pembahasan Raperda.
Samuel mengatakan, Pansus 10 menerima sejumlah masukan mengenai lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat terjadinya perilaku seksual berisiko, termasuk apartemen. Masyarakat mendorong adanya pengawasan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Masukan dari warga supaya ada penertiban tempat-tempat seperti itu. Artinya pemerintah harus hadir dengan mekanisme yang jelas untuk melakukan pengawasan dan penertiban,” ungkap Samuel.
Samuel menegaskan, aspek pengawasan akan menjadi salah satu bagian yang dikaji lebih lanjut oleh Pansus 10. Menurutnya, Raperda tidak hanya berbicara mengenai pencegahan melalui pendidikan dan sosialisasi, tetapi juga perlu memperhatikan pengawasan dan rehabilitasi.
“Kita punya poin pencegahan, yaitu pendidikan, sosialisasi, kemudian rehabilitasi. Tidak hanya sampai di situ, pengawasan memang perlu dan ini akan kita kaji lebih dalam lagi,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, persoalan perizinan tempat usaha juga menjadi perhatian. Samuel menilai perubahan mekanisme perizinan perlu diikuti dengan penguatan koordinasi dan pengawasan di tingkat wilayah. Peran pemerintah kecamatan, kelurahan, RT, RW, tokoh masyarakat, serta masyarakat secara umum dinilai penting untuk membantu pemerintah mengetahui kondisi di lapangan.
“Di balik percepatan investasi, kita perlu memastikan jangan sampai ada hal-hal yang luput dari pengawasan. Peran tokoh masyarakat, RT, RW dan kelurahan menjadi penting,” ujar Samuel.
Samuel juga menyampaikan bahwa Raperda nantinya dapat diperkuat dengan aturan turunan, seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Keputusan Wali Kota (Kepwal), sepanjang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum. Aturan turunan tersebut diharapkan dapat memperjelas mekanisme pelaksanaan, termasuk pembagian tugas dan kewenangan perangkat daerah dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran.
“Dalam waktu dekat kita akan bahas bersama masukan dari warga terkait dengan perizinan tempat kemudian pengawasannya,” tambahnya.
Samuel menegaskan seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam sosialisasi akan dibawa ke dalam pembahasan lanjutan Pansus 10 sebelum Raperda memasuki tahap finalisasi.
Ia berharap pembahasan Raperda dapat menghasilkan regulasi yang memiliki dasar hukum yang jelas, mengedepankan upaya pencegahan, memperkuat pengawasan, serta dapat dilaksanakan secara efektif dengan tetap memperhatikan prosedur hukum dan kepentingan masyarakat.
“Yang harus kita bangun adalah aturan yang jelas, pencegahan yang kuat, pengawasan yang efektif, serta rehabilitasi,” tegas Samuel.
Pansus 10 DPRD Kota Bekasi selanjutnya akan melakukan pembahasan lanjutan dengan membawa berbagai aspirasi yang telah dihimpun dari masyarakat. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan Raperda agar nantinya mampu memberikan manfaat dan menjadi landasan dalam upaya pencegahan serta penanggulangan perilaku seksual berisiko di Kota Bekasi.(SPD)
