Kota Bekasi, 12 Agustus 2026 – Peredaran obat-obatan keras dan narkotika di Kota Bekasi kian mengkhawatirkan. Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus tindak pidana dalam rangkaian penindakan yang dilakukan kepolisian.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 35.117 butir obat keras berbagai jenis serta membongkar dua lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyampaikan hasil penindakan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).
Dari total 99 kasus yang diungkap, sebanyak 20 kasus di antaranya berkaitan dengan peredaran obat-obatan keras berbahaya. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 26 orang sebagai tersangka.
“Dalam pengungkapan ini kami menyita 35.117 butir obat keras berbagai jenis, seperti tramadol, trihexyphenidyl, Hexymer, dan sejenisnya,” kata Putu Kholis.
Menurut Putu, peredaran obat keras menjadi perhatian serius karena aktivitas tersebut dinilai semakin masif dan mulai meresahkan masyarakat.
Polisi juga menemukan pola baru yang digunakan para pelaku dalam memasarkan obat-obatan terlarang. Para pelaku tidak lagi hanya mengandalkan transaksi secara langsung, tetapi memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk mencari calon pembeli.
Transaksi selanjutnya dilakukan melalui pesan langsung hingga menggunakan sistem cash on delivery (COD).
«“Berdasarkan hasil dialog dengan warga, peredarannya sudah sangat meresahkan. Ironisnya, para pelaku kini memanfaatkan media sosial Facebook dan Instagram untuk menawarkan secara ilegal,” ujarnya.»
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Putu Kholis menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok maupun bandar utama.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya hingga ke bandar besarnya,” pungkasnya. (SPD)
