Kabupaten Bekasi, 6 Mei 2026 — Pendaftaran bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tridaya Sakti untuk masa bakti 2026–2034 resmi ditutup pada Rabu (6/5/2026) pukul 15.00 WIB. Penutupan dilakukan di kantor sekretariat panitia, sesuai tata tertib yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketua Panitia, Endang Supriatna, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses pendaftaran berjalan tertib dan sesuai aturan. Penutupan tersebut juga telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 0010/PPC-BA/PAN-BPD/V/2026.
“Waktu penutupan pendaftaran ditetapkan berdasarkan tata tertib yang telah disepakati bersama,” ujarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, panitia menetapkan sebanyak 16 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Rinciannya, Dusun I diwakili oleh lima orang, yakni Suhendri (Agam), Jayadi, Hariyanto, Muhammad Rafli, dan Komarudin.
Dari Dusun II terdapat empat calon, yaitu Nur Ali, Catur Agus S, Drs. H. Didi Supendi, dan Uang Wijaya. Sementara itu, Dusun III juga diwakili lima orang, yakni Saleh, Yulizar Harahap, SH, Komar Saleh, H. Aris B Santoso, dan Muhammad Sahrul Ramadhan.
Selain itu, terdapat dua calon dari keterwakilan perempuan, yaitu Sudarti dan Ety Astuti.
Dengan ditutupnya tahapan pendaftaran, panitia akan melanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk persiapan materi dan mekanisme seleksi lanjutan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Proses pengisian anggota BPD ini diharapkan dapat menghasilkan perwakilan masyarakat desa yang aspiratif dan mampu menjalankan fungsi pengawasan serta penyaluran aspirasi warga secara optimal. (CS)
