KABUPATEN BEKASI — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tinggal menghitung hari. Memasuki dua pekan menjelang pemungutan suara pada 20 September 2026, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) mulai mematangkan berbagai persiapan, terutama tahapan penetapan calon, pengundian nomor urut hingga pemutakhiran data pemilih.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Panpilkades Tridaya Sakti di Kantor Sekretariat Panpilkades, Senin (7/9/2026).
Ketua Panpilkades Tridaya Sakti, H. Suyadi, SE, mengatakan sejumlah tahapan penting telah dilaksanakan. Salah satunya adalah proses seleksi bakal calon kepala desa yang diikuti sembilan orang.
“Sampai dengan hari ini kami sudah melaksanakan beberapa agenda tahapan, yaitu pelaksanaan seleksi bakal calon kepala desa. Dikarenakan di Desa Tridaya Sakti ada sembilan orang dan Alhamdulillah sudah terlaksana, tinggal menunggu hasil keputusannya yang akan disampaikan besok, tanggal 8 September 2026,” ujar Suyadi.
Menurutnya, hasil seleksi tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan calon kepala desa yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Setelah penetapan calon, panitia akan melaksanakan pengundian nomor urut pada 9 September 2026.
“Selanjutnya setelah hasil seleksi tersebut diumumkan dan menjadi calon kepala desa, tanggal 9 September 2026 diadakan pengundian nomor urut. Itu yang paling krusial juga salah satunya,” jelasnya.
DPS Capai 23.198 Pemilih
Selain tahapan calon, pemutakhiran data pemilih menjadi perhatian serius Panpilkades. Berdasarkan data sementara, jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Desa Tridaya Sakti mencapai 23.198 pemilih.
Panitia masih membuka proses pendataan terhadap pemilih tambahan hingga 8 September 2026. Data tersebut selanjutnya akan melalui proses penetapan sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Terkait data pemilih, saat ini Daftar Pemilih Sementara (DPS) Desa Tridaya Sakti berjumlah 23.198. Sampai tanggal 8 September 2026 masih ada data pemilih tambahan sebelum ditetapkan sebagai DPT,” ungkap Suyadi.
Sementara untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara, Panpilkades Tridaya Sakti telah menetapkan 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebanyak 52 TPS akan menggunakan sistem konvensional, sedangkan satu TPS menerapkan sistem digital.
Dengan jumlah pemilih yang mencapai puluhan ribu dan tahapan pemilihan yang semakin dekat, panitia dituntut memastikan seluruh aspek teknis berjalan sesuai jadwal.
Panpilkades Tridaya Sakti pun terus melakukan koordinasi dan pengecekan kesiapan di lapangan, termasuk memastikan tahapan penetapan calon, pengundian nomor urut, pemutakhiran data pemilih hingga kesiapan TPS dapat terlaksana secara tertib.
Pilkades Tridaya Sakti dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026. Memasuki fase akhir tahapan, perhatian kini tertuju pada hasil seleksi bakal calon serta penetapan calon kepala desa yang akan bertarung memperebutkan kursi kepala desa.
-
(CS)
