Kota Bekasi, 10 Juli 2026 – Dua warga, Kusita Dewi dan Veny, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (10/7/2026) untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diduga melibatkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji, PT Viressa Berkah Mandiri.
Dalam konsultasi tersebut, Kusita Dewi menyampaikan bahwa dirinya mengalami kerugian dengan total nilai sekitar Rp27 juta. Jumlah tersebut terdiri dari Rp17 juta yang dibayarkan sebagai uang muka (down payment/DP) jamaah umrah dan Rp10 juta yang disebut sebagai dana persentase.
Sementara itu, Veny mengaku mengalami kerugian sebesar Rp398 juta yang merupakan dana pembelian tiket pesawat pulang-pergi. Hingga saat ini, menurut keterangannya, dana tersebut belum mendapatkan pengembalian (refund) dari pihak PT Viressa Berkah Mandiri.
Kedatangan kedua pihak ke SPKT Polres Metro Bekasi Kota bertujuan untuk memperoleh konsultasi hukum sekaligus meminta arahan mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan Kusita Dewi dan Veny, Maemunah selaku Direktur PT Viressa Berkah Mandiri saat ini disebut sudah tidak dapat dihubungi. Keduanya juga mengaku belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Kusita Dewi dan Veny berharap persoalan tersebut dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Mereka juga mengimbau pihak PT Viressa Berkah Mandiri untuk memberikan klarifikasi serta menyelesaikan permasalahan tersebut dengan itikad baik.(SUPRIYADI)
