Desa Tridaya Sakti — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tridaya Sakti resmi membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) untuk masa bakti 2026–2034. Pembentukan panitia dilakukan melalui musyawarah yang digelar di Aula Desa Tridaya Sakti, Selasa (12/5/2026)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tridaya Sakti, Suwardi Wada, perwakilan Ketua BPD H. Didi Sependi beserta anggota, Bhabinkamtibmas Aipda M. Nur, Babinsa Sertu Indra, para kepala dusun, serta Ketua RW se-Desa Tridaya Sakti.
Pembentukan panitia ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tertanggal 31 Maret 2026 tentang tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak masa bakti 2026–2034 oleh BPD. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39.
Dalam musyawarah tersebut, peserta menyepakati susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tridaya Sakti sebagai berikut:
Unsur Pemerintah Desa:
- Putri Parhatul Azkia
- Endang S.
Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD):
- Ridwan
Unsur Masyarakat:
- Dusun I: H. Suyadi, S.E.
- Dusun II: Ira Rahmawati
- Dusun III: Ismarullah
Dengan terbentuknya panitia ini, tahapan Pemilihan Kepala Desa Tridaya Sakti periode 2026–2034 akan segera dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
BPD berharap seluruh anggota panitia dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan menjaga situasi tetap kondusif selama seluruh rangkaian proses pemilihan kepala desa berlangsung.
(CS)
