Badan Permusyawaratan Desa Tridaya Sakti resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Desa Tridaya Sakti untuk masa bakti 2026–2034.
Penerbitan keputusan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, bertempat di Kantor Sekretariat BPD Desa Tridaya Sakti, Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini dihadiri Ketua BPD Suwanto bersama anggota BPD serta jajaran panitia pemilihan kepala desa yang telah ditetapkan.
Pembentukan panitia tersebut mengacu pada Surat Penetapan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti 2026–2034 Desa Tridaya Sakti. Selain itu, keputusan juga berdasarkan hasil Berita Acara Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh Kepala Desa Tridaya Sakti, Ketua BPD, serta Wakil Ketua BPD.
Adapun susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tridaya Sakti periode 2026–2034 yang telah ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua: H. Suyudi, S.E.
- Wakil Ketua: Ismarullah
- Sekretaris: Ira Rahmawati
- Bendahara: Endang S.
- Seksi I: Ridwan
- Seksi II: Putri Parhatul Azkia
Ketua BPD menyampaikan bahwa diterbitkannya surat keputusan tersebut menjadi langkah awal dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa di Desa Tridaya Sakti.
Dengan terbentuknya panitia, diharapkan seluruh proses Pilkades dapat berjalan secara profesional, transparan, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya pesta demokrasi desa yang aman dan kondusif.
Panitia yang telah ditetapkan juga diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal guna menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tridaya Sakti periode 2026–2034. (CS)
