BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi seleksi tambahan bagi bakal calon kepala desa yang jumlahnya lebih dari lima orang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bekasi.
Sosialisasi berlangsung di Gedung Swatantra Wibawamukti, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jumat (28/8/2026). Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut adanya sejumlah desa yang memiliki bakal calon kepala desa lebih dari lima orang berdasarkan hasil pendaftaran.
Pelaksanaan sosialisasi mengacu pada Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD tentang Penyesuaian Perubahan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Bekasi.
Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila jumlah bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan lebih dari lima orang, maka harus dilakukan seleksi tambahan untuk menetapkan paling banyak lima orang sebagai calon kepala desa.
Dalam kegiatan tersebut, DPMD Kabupaten Bekasi berperan sebagai fasilitator. Sementara pelaksanaan sosialisasi melibatkan tim panitia dari Universitas Muhammadiyah Indonesia yang sekaligus menjadi narasumber.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Drs. Imam Santoso M., MM., mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada para bakal calon kepala desa maupun panitia terkait mekanisme seleksi tambahan.
“DPMD sebagai fasilitator acara pada hari ini, dengan harapan semua peserta, para bakal calon kepala desa beserta panitia, mempunyai gambaran pada saat pelaksanaan seleksi yang waktu pelaksanaannya sudah ada dalam tahapan pelaksanaan,” ujar Imam Santoso.
Ia menjelaskan, dalam sosialisasi turut dipaparkan berbagai kriteria dan tahapan yang akan menjadi bagian dari proses seleksi tambahan.
Materi yang disampaikan antara lain berkaitan dengan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, seleksi tertulis, hingga tahapan wawancara.
“Dalam acara dipaparkan terkait kriteria tambahan berdasarkan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, seleksi tertulis dan wawancara,” jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, DPMD berharap seluruh bakal calon kepala desa dan panitia memahami mekanisme, kriteria serta tahapan seleksi tambahan secara menyeluruh.
Pemahaman yang sama antara panitia dan peserta dinilai penting agar proses seleksi dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi.
Seleksi tambahan tersebut nantinya menjadi tahapan penting untuk menyaring bakal calon yang jumlahnya lebih dari lima orang hingga ditetapkan paling banyak lima orang sebagai calon kepala desa yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
(CS)
