Kabupaten Bekasi – 20 April 2026
Panitia Pengisian BPD Desa Tridaya Sakti mengadakan acara sosialisasi terkait peserta wusyawarah, tata tertib, dan mekanisme pemilihan anggota BPD. Acara berlangsung di Aula Desa Tridaya Sakti pada hari Senin, pukul 10.00 WIB, dan dihadiri oleh Kepala Desa Tridaya Sakti Suwardi Wada, SE, Ketua BPD Suwanto, Ketua Panitia Endang Supriatna, Kepala Dusun, serta seluruh Ketua Rukun Warga Desa Tridaya Sakti.

Sekretaris Panitia, Muhammad Taufan, menyampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 03/MKS-BA/Ds.TRD/2026 tentang mekanisme pengisian anggota BPD Desa Tridaya Sakti Kecamatan Tambun Selatan, hasil rapat panitia dengan unsur masyarakat menetapkan bahwa pelaksanaan pengisian BPD dilakukan melalui Pemilihan Langsung.
Selain itu, menurut Nomor 05/MKS.DPT-Pen.Isi/Ds.TRD/2026, dasar hukum pelaksanaan ini

mengacu pada:
Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2026 tentang jenis dan kriteria unsur masyarakat sebagai peserta musyawarah di Desa Tridaya Sakti.
Keputusan Kepala Desa Nomor 3 tanggal 13 April 2026 mengenai daftar nama unsur masyarakat yang digunakan sebagai peserta musyawarah di Desa Tridaya Sakti.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jumlah total peserta musyawarah ditetapkan 326 orang, termasuk keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
Peserta sosialisasi menerima seluruh lampiran mengenai mekanisme, tata tertib, dan daftar peserta musyawarah, yang dapat digunakan sebagai bahan materi untuk mensukseskan pelaksanaan pengisian BPD Desa Tridaya Sakti. (CS)
