Kabupaten Cirebon, 24 Maret 2026 — Penerapan sistem satu arah (one way) pada arus balik Lebaran 2026 menyebabkan kepadatan lalu lintas di jalur arteri Pantura, khususnya menuju arah timur.
Kebijakan one way diberlakukan sejak 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Rekayasa lalu lintas ini dimulai dari KM 414/421 ruas Tol Kalikangkung (Semarang–Solo) hingga KM 70 ruas Tol Cikampek Utama (Jakarta–Cikampek). Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi lonjakan kendaraan selama periode mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.
Namun demikian, dampak dari penerapan sistem tersebut membuat seluruh kendaraan roda empat atau lebih dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cikopo, Purwakarta. Arus kendaraan dari tol kemudian bertemu dengan pengguna jalan arteri lainnya, termasuk sepeda motor, sehingga memicu kepadatan panjang di jalur Pantura, terutama menuju wilayah timur seperti Cirebon dan wilayah Jawa Tengah.
Salah satu pemudik, M. Rully, mengaku perjalanannya mengalami keterlambatan signifikan. Ia berangkat dari Bekasi pukul 10.00 WIB dan baru tiba di kawasan Kanci, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 18.00 WIB dengan tujuan akhir Banjarnegara.
“Kami berangkat dari Bekasi jam 10 pagi, dan baru sampai Kanci jam 6 sore. Karena ini kebijakan pemerintah, kami jalani saja perjalanan bersama keluarga. Yang penting selamat sampai tujuan,” ujarnya.
Pihak terkait menyatakan bahwa kebijakan one way bersifat situasional dan dapat berubah sesuai kondisi lalu lintas di lapangan. Puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 24 hingga 29 Maret 2026. (CS)
