Kabupaten Bekasi, 3 Februari 2026,Pemerintah Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, melaksanakan rapat pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa (3/2/2026) bertempat di Aula Desa Tridaya sakti.

Rapat pembentukan panitia ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-12/DPMD tanggal 21 Januari 2026 tentang tahapan pengisian anggota BPD.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Tridaya Sakti Suwardi Wada, S.E., Wakil Ketua BPD H. Didi, Bhabinkamtibmas Aipda M. Nur, Babinsa Sertu Indra Yudo dan Serka Asep, anggota BPD, para Kepala Dusun, Ketua TP PKK, Ketua BUMDes, Ketua LPM, Ketua KDMP, Ketua Karang Taruna, para Ketua RT dan RW, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tridaya Sakti Suwardi Wada, S.E., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir dan berpartisipasi dalam rapat tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir sehingga rapat pembentukan panitia ini dapat berjalan dengan baik. Saya berharap panitia yang terpilih nantinya mampu menjalankan tugas secara maksimal dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan dasar hukum pelaksanaan pengisian anggota BPD, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016, serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018.
Mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 dan berdasarkan jumlah penduduk Desa Tridaya Sakti yang melebihi 5.600 jiwa, rapat menyepakati jumlah anggota BPD Desa Tridaya Sakti sebanyak 9 orang. Sejalan dengan hal tersebut, ditetapkan Panitia Pengisian Anggota BPD berjumlah 11 orang yang terdiri dari 8 orang perwakilan wilayah dan 3 orang dari unsur perangkat desa.
Melalui mekanisme musyawarah dan mufakat, masing-masing dusun menetapkan wakilnya sebagai anggota panitia. Dari Dusun I ditetapkan M. Tovan, Isak Eliyas, dan Carhim. Dari Dusun II ditetapkan Endang Supriatna, Marta Sumarno, dan Cucup Supriatna. Sementara dari Dusun III ditetapkan Wawan dan Zakaria. Adapun dari unsur perangkat desa ditetapkan Namin Sanjaya, Yayan Sopian, dan Dedi Suhendi.
Usai terbentuk, panitia langsung menggelar rapat internal untuk menentukan susunan kepengurusan. Hasil rapat menetapkan Endang Supriatna sebagai Ketua Panitia, Marta Sumarno sebagai Wakil Ketua, M. Tovan sebagai Sekretaris, dan Carhim sebagai Bendahara.
Menutup kegiatan tersebut, Kepala Desa Tridaya Sakti berharap panitia yang telah terbentuk dapat menjadi langkah awal yang baik dalam proses pengisian anggota BPD yang transparan, jujur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai harapan masyarakat Desa Tridaya Sakti, panitia ini diharapkan mampu menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan akuntabel. Selamat bertugas,” pungkasnya. (CS)
