JAKARTA — Pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Audiensi yang berlangsung sekitar pukul 10.52 WIB hingga 11.38 WIB tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan dihadiri sekitar 20 orang. Pertemuan digelar untuk mendengarkan aspirasi AMPB, khususnya terkait tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang.
Selain Sufmi Dasco, hadir Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Sementara dari pihak AMPB di antaranya hadir Korlap Supriyono alias Botok, Tri Aprivander Warawu, Mardi, Wahyu H, Ahmad Rajid, Dwi Cahyo, Ahmad Wildan, Didik, Nunung Setiawan, Ati Usmati, Anik Seningsih, Paijan, M. Suheri, Yunaintya Asih, Teguh dan Suriani K.
Dalam audiensi tersebut, AMPB mempertanyakan kepastian penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Perwakilan massa meminta agar komitmen DPR RI mengenai batas waktu penyelesaian RUU tersebut memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perwakilan AMPB, Mardi, menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara serius. Ia mengapresiasi pimpinan DPR RI yang bersedia menerima aspirasi massa dan menyampaikan komitmen mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Namun, AMPB juga meminta kejelasan langkah yang dapat ditempuh apabila batas waktu yang telah disampaikan DPR RI tidak terealisasi.
“Kami menginginkan agar tidak terjadi korupsi di Indonesia. Apabila batas akhir tersebut tidak dapat direalisasikan, kami meminta adanya pertanggungjawaban dari pimpinan DPR RI,” ujar Mardi dalam audiensi.
Sementara itu, Korlap AMPB Supriyono alias Botok meminta agar hasil audiensi dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk kepastian atas komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, AMPB ingin terdapat tanggal yang jelas sehingga masyarakat dapat mengawal proses pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut.
Supriyono juga menegaskan bahwa apabila sampai batas waktu yang telah disampaikan RUU tersebut belum terealisasi, AMPB akan kembali mendatangi DPR RI untuk menyampaikan aspirasi.
“Apabila sampai batas waktu yang telah disepakati RUU Perampasan Aset tidak terealisasi dan kembali mengalami penundaan, kami akan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh, salah satu perwakilan AMPB, juga menyampaikan aspirasi terkait perlindungan terhadap massa aksi yang berada di luar gedung DPR RI.
Ia meminta agar masyarakat yang datang dari berbagai daerah, termasuk Pati, Surabaya dan Bali, dapat ditemui dan dihormati serta mendapatkan pengamanan yang humanis.
Menurut Teguh, masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut merupakan rakyat yang ingin bertemu dengan wakilnya di DPR RI. Karena itu, ia berharap tidak terjadi tindakan kasar, intimidasi maupun kriminalisasi terhadap peserta aksi.
Selain persoalan RUU Perampasan Aset, AMPB juga menyoroti persoalan korupsi dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Mereka meminta DPR RI lebih memperhatikan masyarakat rentan serta mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan yang berpotensi menambah beban rakyat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sufmi Dasco menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna DPR RI telah dibahas mengenai batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia menyebut batas waktu yang disepakati dalam rapat paripurna adalah 5 Desember 2026, sementara dalam penyampaian Saan Mustopa disebutkan 15 Desember 2026 sebagai tenggat penyelesaian dan pengesahan.
Perbedaan penyebutan tanggal tersebut menjadi catatan penting dalam audiensi dan perlu dikonfirmasi melalui berita acara resmi rapat paripurna agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
Dasco mengatakan bahwa berita acara rapat paripurna nantinya dapat menjadi pegangan bagi masyarakat dalam mengawal proses tersebut.
Ia juga membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan secara lebih resmi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Dasco, masih terdapat agenda untuk mendengarkan pendapat publik. Karena itu, AMPB dapat kembali diundang dalam forum resmi untuk menyampaikan masukan yang lebih konkret terkait substansi RUU tersebut.
Terkait keamanan massa aksi, Dasco menyatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada pihak kepolisian dan pengamanan DPR RI agar peserta aksi tetap mendapatkan perlindungan serta kegiatan berjalan tertib.
Senada dengan itu, Saan Mustopa menegaskan pentingnya pengawalan bersama terhadap proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menyampaikan bahwa DPR RI telah menetapkan komitmen untuk merampungkan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut pada Desember 2026.
Saan juga menyebut pemberantasan korupsi, termasuk upaya perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, merupakan komitmen bersama.
“Kita kawal dan ikuti prosesnya bersama-sama dari waktu ke waktu agar komitmen tersebut dapat dijalankan sebagaimana yang telah disepakati,” kata Saan.
Ia menambahkan, DPR RI membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam rapat-rapat pembahasan RUU Perampasan Aset. Perwakilan masyarakat dapat ditentukan untuk mengikuti proses pembahasan dan menyampaikan masukan mengenai substansi maupun isi RUU.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya AMPB mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset. Massa aksi menegaskan akan terus memantau perkembangan pembahasan hingga batas waktu yang telah disampaikan DPR RI.
AMPB pun menyatakan akan kembali menyampaikan aspirasi apabila komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 tidak terealisasi.(GUS)
