Desa Tridaya Sakti, 25 Mei 2026 — Rapat pleno penetapan calon terpilih dan calon Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tridaya Sakti masa bakti 2026–2034 resmi dilaksanakan pada Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Tridaya Sakti tersebut dihadiri Kepala Desa Tridaya Sakti, Suwardi Wada, Ketua Panitia Endang Supriatna beserta jajaran panitia, anggota BPD terpilih, serta para calon anggota yang belum terpilih.
Penetapan anggota BPD terpilih dilakukan berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengisian Keanggotaan BPD Nomor: 0022/LHPK.PAN-Ds.TRD/V/2026 yang ditandatangani Ketua Panitia, Endang Supriatna, dan telah diserahterimakan kepada Kepala Desa Tridaya Sakti, Suwardi Wada.
Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan anggota BPD terpilih untuk masa jabatan 2026–2034 sebagai berikut:
Keterwakilan Perempuan
- Sudarti
Keterwakilan Wilayah Dusun I
- Komarudin
- Hariyanto
- Suhendri
Keterwakilan Wilayah Dusun II
- Nur Ali
- Didi Sependi
- Uang Wijaya
Keterwakilan Wilayah Dusun III
- Aris Budi Santosa
- Yulizar Harahap
Kepala Desa Tridaya Sakti, Suwardi Wada, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD terpilih dan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan pengisian anggota BPD dengan tertib dan kondusif.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah menjalankan tugas sejak tahapan awal hingga proses penetapan dan penyerahan laporan hasil pengisian anggota BPD.
Rapat pleno berlangsung lancar, aman, dan penuh suasana kekeluargaan sebagai bagian dari tahapan resmi pengisian anggota BPD Desa Tridaya Sakti masa bakti 2026–2034. (CS)
