Depok – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram yang disembunyikan di dalam ban mobil di wilayah Depok. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RS (32) dan H (35).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bojongsari, Depok. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda pada Selasa (5/5/2026).
Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Cinangka Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram, satu unit mobil Honda Brio, serta tiga unit telepon genggam.
Hasil pengembangan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari. Di lokasi kedua itu, petugas kembali menemukan 13 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban mobil Suzuki Katana berwarna hijau.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua set ban mobil dan tiga bilah pisau cutter yang diduga digunakan untuk membongkar sekaligus menyembunyikan paket sabu di dalam ban kendaraan.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, menjelaskan bahwa modus penyimpanan narkoba di dalam ban mobil kini marak digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.“Modus ini sangat menarik. Barang tersebut disimpan di dalam ban mobil dan kendaraan itu dalam kondisi ditowing, kemudian dibongkar dan diedarkan. Belakangan ini banyak terjadi modus penyimpanan barang bukti di dalam ban dengan menggunakan mobil towing,” ujar AKP Ari Purwanto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah peredaran narkotika.“Kami berharap masyarakat di perumahan maupun lingkungan lainnya tetap waspada dan bersama-sama menjaga lingkungan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut./Red/Sur/
