KARAWANG – Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja PT Felmica, Ratim, dengan pihak perusahaan hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski permohonan penyelesaian sengketa telah diajukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), hingga Rabu (5/8/2026) belum ada agenda mediasi yang difasilitasi oleh UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi, Tim Hukum Ratim menyatakan instansi ketenagakerjaan tersebut belum melakukan pemanggilan terhadap para pihak untuk menjalani proses mediasi, padahal tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial setelah perundingan bipartit dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.
Tim Hukum Ratim meminta UPTD Pengawas Ketenagakeran Wilayah II Karawang segera menjalankan kewenangannya sebagai mediator sebagaimana diatur dalam Pasal 4 serta Pasal 8 hingga Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2004. Menurut mereka, mediasi menjadi forum yang memberikan kesempatan kepada pekerja dan perusahaan untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah sebelum perkara dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dalam keterangannya, Tim Hukum menjelaskan bahwa Ratim telah mengabdi di PT Felmica selama kurang lebih 15 tahun, sejak masa pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga beroperasi. Selain menjalankan tugas sebagai petugas keamanan (security), ia juga dipercaya mengawasi proses pembongkaran bahan bakar minyak (BBM), melakukan pengukuran tangki pendam (stik), membuka dan menutup manhole, serta memastikan proses penerimaan BBM berlangsung sesuai prosedur operasional.
Selama masa pengabdiannya, kondisi kesehatan Ratim disebut mengalami penurunan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis paru, ia didiagnosis menderita Chronic Obstructive Pulmonary Disease (COPD) dan hingga kini masih menjalani pengobatan.
Tim Hukum menilai kondisi tersebut semakin menguatkan pentingnya kepastian hukum mengenai status hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Klien kami tidak pernah secara sukarela mengundurkan diri dari PT Felmica. Oleh karena itu, dalil mengenai berakhirnya hubungan kerja karena pengunduran diri masih menjadi objek perselisihan yang harus dibuktikan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial,” ujar Tim Hukum Ratim dalam pernyataan resminya.
Hingga 5 Agustus 2026, lanjut Tim Hukum, belum ada pemanggilan mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang. Mereka berharap proses mediasi segera dilaksanakan agar sengketa dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Tim Hukum juga mengajak PT Felmica mengedepankan prinsip kemanusiaan, itikad baik, serta kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pemutusan hubungan kerja beserta pemenuhan hak-hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja.
Meski demikian, pihak Ratim menegaskan tetap mengutamakan penyelesaian secara damai melalui mediasi. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Felmica maupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait belum dilaksanakannya proses mediasi maupun substansi perselisihan tersebut. (SUR)
