Kabupaten Bekasi — Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) kembali dibuktikan oleh jajaran Polres Metro Bekasi. Petugas berhasil mengungkap gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat keras ilegal Golongan G di wilayah Tambun Selatan, Senin (2/3/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat serta pelaksanaan patroli rutin yang digelar di dua titik rawan, yakni di Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol SumarnI, S.I.K., S.H., M.H.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda di kawasan Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa:
18 lembar (180 butir) Tramadol
27 klip (108 butir) Hexymer
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.287.000
Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan stok obat keras ilegal. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni:
136 botol (136.000 butir) Hexymer
28 botol (28.000 butir) Double Y
2.267 lembar (22.670 butir) Try X
80 lembar (800 butir) Tramadol
Uang tunai Rp1.287.000
1 unit handphone iPhone
1 unit sepeda motor Honda Vario merah nopol B 5707 FJZ
2 kartu ATM Bank BCA
Total barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap edar dan menyasar kalangan remaja serta masyarakat umum.
Terduga pelaku berinisial AR, warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas jaringan peredaran obat-obatan terlarang hingga ke akar-akarnya.
“Peredaran obat keras ilegal Golongan G menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja. Kami akan terus meningkatkan patroli, pengungkapan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Polres Metro Bekasi dalam menjaga wilayah tetap kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Sebagai layanan kepolisian dalam melaporkan gangguan kamtibmas maupun peredaran obat-obatan terlarang, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 serta layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, nomor pengaduan 0811-1939-110, dan SPKT Official 0852-1203-3711.(RED)/CU.
