Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, menggelar rapat tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034 pada Jumat (30/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Tridaya Sakti.
Rapat dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-12/DPMD tertanggal 21 Januari 2026. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Tridaya Sakti Suwardi Wada, S.E., Ketua BPD Suwanto, Bhabinkamtibmas Aipda M. Nur, anggota BPD, serta perwakilan unsur masyarakat.
Dalam rapat, disampaikan dasar hukum pelaksanaan pengisian anggota BPD, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016, serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kecamatan Tambun Selatan, tahapan pengisian anggota BPD disepakati dapat digabung dan dilaksanakan dalam satu hari dengan melibatkan perwakilan dari Dusun I, Dusun II, dan Dusun III.
Mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 serta data jumlah penduduk Desa Tridaya Sakti yang telah melebihi 5.600 jiwa, rapat menyepakati jumlah anggota BPD sebanyak sembilan orang. Untuk mendukung proses tersebut, ditetapkan panitia pengisian BPD berjumlah 11 orang, yang terdiri dari delapan perwakilan wilayah dan tiga unsur perangkat desa.
Rapat tersebut merupakan tahapan awal dalam proses pengisian anggota BPD Desa Tridaya Sakti yang diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam jalannya rapat, sejumlah warga masyarakat turut hadir dan menyampaikan pertanyaan serta keberatan. Warga menilai undangan rapat belum melibatkan seluruh Ketua RT dan RW, serta menyoroti bentuk undangan yang menggunakan banner sebagai latar belakang.
Salah satu warga RW 007, Bian Agustian Lingga, menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat dalam rapat tersebut didasari rasa tanggung jawab untuk mengawal proses pengisian BPD agar berjalan secara terbuka dan partisipatif.
“Kami hadir karena merasa terpanggil untuk mengawal proses pengisian BPD di Desa Tridaya Sakti. Kami berharap panitia dapat bersikap transparan dan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang berhak, sehingga proses ini benar-benar mencerminkan aspirasi warga,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya peran BPD sebagai penyeimbang kinerja kepala desa dan penyalur aspirasi masyarakat.
Menanggapi masukan tersebut, Pemerintah Desa Tridaya Sakti memutuskan untuk menskor rapat dan menyatakan komitmennya untuk mengakomodasi aspirasi warga. Pemerintah desa berencana menggelar rapat lanjutan dengan mengundang seluruh unsur masyarakat Desa Tridaya Sakti.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa yang menyatakan akan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan menjamin transparansi dalam proses pengisian BPD,” pungkas Bian.
(CS)
