BEKASI – Solidaritas Wartawan Tambun (SWAT) menyoroti pengelolaan Museum Digital Gedung Juang 45 yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ketua SWAT, M. Barok, menilai pengelolaan kawasan cagar budaya tersebut mulai bergeser dari fungsi utamanya sebagai ruang edukasi sejarah dan ruang publik menjadi kawasan yang cenderung berorientasi komersial.
Menurut Barok, Gedung Juang 45 merupakan simbol perjuangan rakyat yang memiliki nilai historis tinggi dan seharusnya menjadi sarana pembelajaran sejarah, rekreasi edukatif, serta penguatan wawasan kebangsaan bagi masyarakat.
“Kami melihat ada persoalan mendasar dalam cara pengelolaan Gedung Juang saat ini. Bangunan bersejarah yang seharusnya menjadi milik publik justru terkesan dibatasi oleh pendekatan komersial. Masyarakat diminta membayar tiket masuk museum, tetapi fasilitas dan perawatannya tidak mencerminkan pelayanan yang layak,” ujar Barok, Kamis (18/6/2026).
Ia mengungkapkan, sejumlah fasilitas di kawasan tersebut masih membutuhkan perhatian serius. Beberapa di antaranya adalah minimnya penerangan di sejumlah titik, kondisi toilet yang mengalami kerusakan, serta pemeliharaan kawasan yang dinilai belum optimal.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara biaya yang dibebankan kepada pengunjung dengan kualitas fasilitas yang diterima masyarakat.
“Kalau pemerintah ingin menarik masyarakat datang dan mencintai sejarah, maka yang harus dibangun terlebih dahulu adalah kenyamanan, aksesibilitas, dan kualitas pelayanan. Jangan sampai masyarakat dipungut biaya, tetapi yang mereka temukan justru fasilitas yang terbengkalai,” tegasnya.
Barok juga membandingkan pengelolaan Gedung Juang 45 dengan kawasan Kota Tua Jakarta yang dinilai berhasil menjadi destinasi wisata sejarah sekaligus ruang publik yang hidup dan ramah bagi masyarakat.
“Kota Tua bisa menjadi magnet wisata karena pemerintahnya memahami bahwa kawasan sejarah harus menjadi ruang publik yang menarik, bukan sekadar objek pungutan. Gedung Juang memiliki nilai sejarah yang sangat besar bagi Kabupaten Bekasi, tetapi potensinya seperti tidak dikelola dengan visi yang jelas,” katanya.
Lebih lanjut, SWAT meminta Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan Gedung Juang 45 agar lebih berpihak kepada kepentingan publik.
“Jangan sampai warisan perjuangan para pejuang kemerdekaan hanya dijadikan komoditas. Gedung Juang bukan pusat bisnis dan bukan pula tempat mencari keuntungan. Ini adalah simbol sejarah yang harus dijaga, dirawat, dan dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat,” tandas Barok.
SWAT mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Disbudpora segera melakukan pembenahan fasilitas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengembalikan Gedung Juang 45 pada fungsi utamanya sebagai pusat edukasi sejarah dan ruang publik yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.
Dengan pengelolaan yang tepat, Gedung Juang 45 diharapkan dapat menjadi ikon wisata sejarah Kabupaten Bekasi yang tidak hanya menarik minat pengunjung, tetapi juga mampu menanamkan nilai-nilai perjuangan kepada generasi muda. /CU
